Opening

SELAMAT DATANG DI BLOG gedehidayat.blogspot.com

Kamis, 10 November 2011

Spektakuler pembukaan Seagames

mudah_mudahan indonesia tidak membuat malu bangsa sendiri, dan menjadi juara Umum, Amiiiiin

Rabu, 02 November 2011

Pendidikan politik pelajar

Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di Sekolah

 Oleh TINI SUGIARTINI 
  
PEMILIHAN umum sebagai pilar utama negara dengan sistem demokrasi merupakan sarana politik yang tepat untuk mewujudkan lembaga yang representatif, akuntabel, dan berlegitimasi.

Pemilu memegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi modern guna penyampaian aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin yang akan menentukan kebijakan strategis institusi kenegaraan dalam kurun waktu lima tahun. Dalam setiap pergantian pimpinan, tuntutan demokrasi seakan menjadi hal yang besar untuk terwujudnya suatu tatanan sosial yang bebas, jujur, adil, pluralis, dan toleran dalam kehidupan yang damai, aman, dan beradab. 

Pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara langsung, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merupakan fenomena baru bagi masyarakat Indonesia. Namun sayangnya, kegiatan tersebut selalu diakhiri dengan konflik yang menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateriil, bahkan terkadang sampai mengorbankan nyawa. Hal yang sangat tragis terjadi di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum. Hal ini membuktikan kalau pendidikan politik masyarakat Indonesia pada umumnya masih belum menunjukkan perkembangan yang sesuai dengan harapan. 

Untuk mewujudkan pemilu yang sesuai dengan harapan, sekolah mempunyai peranan penting melalui pendidikan politik bagi siswa. Pendidikan politik di persekolahan dapat diberikan melalui pendidikan pemilih (voters education) bagi siswa sebagai pemilih pemula yang memiliki jumlah sangat signifikan dalam kegiatan pemilihan. 
Pendidikan pemilih memiliki peranan yang sangat penting dalam membangkitkan kesadaran dan daya kritis siswa tentang hak pilihnya, sehingga siswa memiliki pemahaman akan pelaksanaan pemilu yang merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilakukan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, siapa pun yang menduduki kursi kepemimpinan adalah mereka yang benar-benar berkualitas, memiliki integritas tinggi, jujur, adil, amanah, dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu, pendidikan pemilih merupakan metode preventif yang cukup efektif untuk mengeliminasi konflik massa dalam kegiatan politik. Kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen dan terkotak-kotak dalam beberapa kelompok menjadi pemicu munculnya konflik. Oleh karena itu, masyarakat, dalam hal ini siswa, diharapkan memiliki kecerdasan politik, sehingga mereka tidak lagi menjadi objek dalam pemilu, tetapi mereka dapat menjadi subjek yang kritis dalam menentukan pilihan politiknya, sekaligus menjadi pendorong pendewasaan partai politik untuk lebih memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan kepentingan perorangan atau kelompok. 

Guru, khususnya guru PKn memiliki peranan yang penting dalam pendidikan politik di persekolahan. Guru PKn dituntut selalu meningkatkan kemampuan dan wawasannya untuk mengembangkan kurikulum melalui berbagai kegiatan peningkatan profesionalisme guru, baik dalam pengembangan materi, metode, model, maupun media ajar, karena fenomena politik dan ketatanegaraan yang sangat dinamis, sehingga pembelajaran PKn harus mampu menyuguhkan sesuatu yang menarik dan menggairahkan siswa yang haus akan informasi. 

Melalui pendidikan pemilih, para pelajar sebagai bagian dari warga negara dapat melaksanakan hak politiknya dengan kesadaran politik yang kritis dan rasional, sehingga mereka tidak dimanfaatkan secara gegabah oleh orang atau kelompok yang memiliki kepentingan tertentu. Dengan pendidikan pemilih, diharapkan para pelajar mampu mentransfer dan menyosialkan pengetahuannya dalam lingkungannya masing-masing, baik di keluarga maupun masyarakat di sekitarnya.*** 

Penulis, guru SMK Negeri 13 Kota Bandung.

Pendidikan di Indonesia (Sunaryo Hadi)

Membicarakan hal yang satu ini mungkin tidak akan habis-habisnya. Ya, dengan keadaan yang ada sekarang ini, ditandai dengan demo di sejumlah tempat yang pada dasarnya menuntut pendidikan murah. Tapi saya tidak ingin menulis tentang demo tersebut. Saya hanya ingin menceritakan beberapa keluhan handai taulan (bahkan sampai berdebat kusir hehehe) tentang pendidikan ini.
Salah satu teman saya, agak berang, bilang “Masak sudah sudah ada BOS, kita masih harus bayar Rp. 15.000 per bulan? Di SD lainnya kok enggak bayar lagi.”. Kebetulan memang anaknya berada di SD Negeri 2, dimana ada 3 SDN dalam satu lingkungan sekolah.
Saya coba jadi counter-nya, “Mungkin di SDnya banyak ekstra kurikuler. Sudah cek atau belum? Ada komputer atau enggak?”.
Dia langsung menyanggah, “Ah enggak ada kayak gituan. sama aja!”
Akhirnya lama berdebat, bahkan ditambah satu orang lagi. Cuma jadi kemana-mana buntutnya. Menuduh KepSek korupsi, Guru korupsi, Masya Allah. Setelah lama berdebat, disimpulkan bahwa sebagian dana anggaran orang tua tadi digunakan untuk perbaikan WC, prasarana gedung, tiang bendera, biaya mencat pagar dan lain-lain.
Akhirnya, saya merasa menyadari ada ketidak-adilan disini. Kalau sudah tidak adil, pasti melanggar Pancasila, “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Kita bisa bandingkan SD Negeri di tengah kota dengan SD Negeri di kampung. Terasa sekali ketimpangan sosial antara kedua SD tersebut. Berita hari ini, ada satu SDN yang roboh.
Menurut ‘mata-adil’ saya, seharusnyalah setiap Sekolah Negeri di negeri ini mempunyai prasarana yang sama, baik dipedalaman Papua sana, atau yang berada di pusat kota Jakarta. Tidak boleh dibedakan. Karena ini Sekolah Negeri (atau Sekolah miliknya negara), maka tidak boleh juga menerima sumbangan dari pihak lain. Mutlak harus dibiayai negara.
Perbedaan Uang Pangkal juga menjadi pertanyaan. Kok, sama sama sekolah negeri uang pangkal berbeda? Tiap sekolah pasti punya jawaban (atau alasan) mengapa mereka menarik uang pangkal sedemikian besar. Uang sejenis inipun harus ditiadakan untuk sekolah Negeri. Alasannya sama dengan di atas, tidak boleh ada perbedaan antar sekolah negeri.
Tentu lain halnya dengan sekolah swasta, yang sah-sah saja menerima sumbangan dari pihak manapun.
Saya tidak tahu keadaan makro dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan yang konon terlalu kecil. Saya juga tidak mengetahui kondisi dana subsidi Minyak (yang jadi BOS).
“Kaca mata” saya mungkin perlu diperbaiki, untuk menentukan apakah cukup adil kondisi di atas. Apakah benar pendapat saya, bahwa setiap Sekolah Negeri harus memiliki prasarana yang sama? Saya sendiri masih belum yakin. :)
Apalagi setelah baca blognya Harry Sekolah Swadaya – diskusi dengan penyelenggara sekolah gratis. Kok saya jadi merasa bahwa Negara tidak mampu memberikan pendidikan kepada warganya, seperti yang tercantum dalam UUD 45.

Profil Saya

Nama saya Taufik Hidayat